Selamat Datang di Website Resmi DPRD Provinsi Kepulauan Riau ...
 
   
 
 
Home > Sekretariat Dewan > Bagian Keuangan
Senin, 03 Desember 2007
Bagian Keuangan
Halaman ini telah diakses sebanyak 5059 kali, sejak Sabtu, 03 November 2007


Kepala Bagian Keuangan;

Mempunyai tugas pokok membantu Sekretariat DPRD dalam menyiapkan penyusunan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD, mengurus dan menata-usaha keuangan serta menyiapkan laporan pertanggungjawabkan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD dengan uraian tugas sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana anggaran DPRD;
  2. Pengkoordinasian jadwal kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan, peruntukan dan penggunaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  3. Penyusunan rencana  anggaran belanja Sekretariat DPRD;
  4. Pelaksanaan administrasi tata usaha keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  5. Pemberian saran pertimbangan kepada Sekretaris DPRD mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keuangan DPRD dan keuangan Sekretariat DPRD;
  6. Penyusuanan laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  7. Pelaksanaan tugas lainnya di bidang dokumentasi dan perpustakaan yang diberikan oleh Sekretariat DPRD;

 

A. Kepala Sub Bagaian Anggaran dan Pembiayaan

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagian Anggaran dan Pembiayaan dengan uraian tugas sebagai berikut:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
  2. Menyiapkan bahan penyususnan rancangan perubahan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan DIK Pemerintah dan pelaksanaan SKD dan SPMU yang diterima;
  4. Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan anggaran;
  5. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan perhitungan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
  6. Menyiapkan surat secara sistematis penyusunan / laporan pengendalian anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
  7. Menyiapkan administrasi perjalanan dinas Pimpinan / Anggota DPRD dan pegawai Sekretariat DPRD;
  8. Menyususn program anggaran rutin dan pembangunan DPRD dan Sekretariat DPRD yang selanjutnya diajukan kepada Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk pembahasan penetapan;
  9. Menyusun RASK dan DASK;
  10. Menyelenggarakan administrasi keuangan;
  11. Merencanakan dan mempersiapakan administrasi terhadap kegiatan pembayaran;
  12. Menyusun laporan kegiatan keuangan baik laporan bulanan, kwartalan, tahunan maupun laporan lainnya yang diperlukan;
  13. Memberikan saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan keuangan;
  14. Melakukan evaluasi tahunan, tengah tahunan terhadap anggaran rutin dan pembangunan DPRD dan Sekretariat DPRD Provinsi Kepulauan Riau guna pembuatan rencana anggaran tahun berikutnya;
  15. Mengumpulkan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berhubungan dengan tugas keuangan;
  16. Merencanakan kebutuhan material untuk penyusuana anggaran Sekretariat Dewan untuk tahun berikutnya;
  17. Merencanakan administrasi pembayaran gaji PNS dan pegawai honorer, bantuan dan sejenisnya kepada Pimpinan, Anggota dan sekretariat;
  18. Menyusun program kerja dan laporan Sub Bagian Keuangan untuk bahan pembuatan laporan tahunan Sekretariat DPRD kepada Gubernur;
  19. Melaksanakan tugas lainnya di bidang Anggaran dan Pembiayaan yang diberikan oleh Kepala Bagian;

 

B. Kepala Sub Bagian Pembukuan dan Pelaporan

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub bagian Pembukuan dan Pelaporan dengan uraian sebagai berikut:

  1. Menyusun dan meneliti pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi Pimpinan, anggota dan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD, ATK dan inventaris;
  2. Melakukan pembukuan;
  3. Meneliti kebenaran data keuangan yang diolah bendaharawan;
  4. Menyusun dan mempersiapkan kebijakan teknis keuangan sebagai penjabaran lebih lanjut dari ketentuan yang berlaku;
  5. Melapor pertanggungjawaban keuangan;
  6. Melaksanakan administrasi pengadaan barang sebagai bahan pengolahan inventaris barang;
  7. Melaksanakan tugas lainnya di bidang pembukuan dan pelaporan yang diberikan oleh Kepala Bagian;

 

C. Kepala Sub Bagian Verifikasi

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagian Verifikasi dengan uraian tugas sebagai berikut:

  1. Melakukan penelitian, pengujian kebenaran, kelengkapan dan keabsahan surat pertanggungjawaban atau tanda bukti pengeluaran-pengeluaran;
  2. Melakukan koordiansi kepada yang bersangkutan jika ditemukan dokumen-dokumen yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban keuangan;
  3. Memproses dan menertibkan pengesahan Surat Pertanggungjawaban keuangan;
  4. Meregister pengesahan Surat Pertanggungjawaban Keuangan yang telah ditandatangani atau disahkan;
  5. Mengelola dan memelihara tanda bukti pengeluaran atau surat pertanggungjawaban keuangan;
  6. Mengevaluasi kecocokan atau kesesuaian Surat Pertanggungjawaban Keuangan berdasarkan pengalokasian dana yang telah ditetapkan;
  7. Menyelenggarakan pemeriksaan dan pengesahan terhadap bukti penggunaan uang realisasi anggaran Sekretariat DPRD;
  8. Memberikan saran pertimbangan kepada atasan dalam penyelenggaraan kegiatan verifikasi;
  9. Melaksanakn tugas lainnya di bidang verifikasi yang diberikan oleh Kepala Bagian;

 

Home  |  Site Map  |  Kontak Kami
© 2007 DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
2007, Engine by Titan Hadiyan