Selamat Datang di Website Resmi DPRD Provinsi Kepulauan Riau ...
 
   
 
 
Home > Sekretariat Dewan > Bagian Persidangan dan Risalah
Senin, 03 Desember 2007
Bagian Persidangan dan Risalah
Halaman ini telah diakses sebanyak 4987 kali, sejak Sabtu, 03 November 2007


Kepala Bagian Persidangan dan Risalah

Mempunyai tugas dan pokok membantu Sekretariat DPRD dalam menyiapkan kegiatan rapat-rapat, seperti materi rapat, risalah rapat/kesimpulan rapat, pidato Pimpinan rapat, produk-produk hukum, koordinasi penyelenggara peninjauan / kunjungan kerja / study banding Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bagian persidangan dan risalah mempunyai fungsi:

  1. Persiapan kegiatan rapat-rapat;
  2. Persiapan bahan-bahan atau materi rapat;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan terselenggaranya rapat-rapat;
  4. Persiapan risalah sementara rapat paripurna;
  5. Persiapan risalah, pleno rapat;
  6. Persiapan kesimpulan, berita acara dan catatan rapat-rapat;
  7. Persiapan rancangan agenda, materi dan jadwal rapat;
  8. Persipan administrasi peninjauan / kunjungan kerja / study banding Pimpinan Anggota DPRD;
  9. Persiapan daftar hadir dan absensi rapat;
  10. Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan rapat-rapat;
  11. Pemberian dukungan administrasi dan fasilitas bagi kelancaran kegiatan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan panitia-panitia DPRD;
  12. Persiapan administrasi nota dinas Pimpinan rapat dan Pimpinan DPRD;
  13. Pelaksanaan tugas lainnya di bidang persidangan dan risalah yang diberikan oleh Sekretariat DPRD;

A. Kepala Sub Bagian Persidangan dan Rapat-Rapat

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagian Risalah dan Materi Sidang dengan uraian tugas sebagai berikut:

  1. Membuat jadwal kegiatan rapat;
  2. Mempersiapkan dan mendistribusikan bahan-bahan rapat;
  3. Mempersiapkan dan mengurus absensi rapat Anggota DPRD;
  4. Mempersiapkan daftar hadir tamu dalam setiap rapat;
  5. Mempersiapkan tim penyusunan bahan dan hasil rapat;
  6. Mempersiapkan dan mengkoordinasikan terselenggaranya acara-acara rapat;
  7. Mempersiapkan konsep pidato ketua DPRD pada rapat-rapat baik didalam gedung maupun di luar gedung;
  8. Membuat kesimpulan dan catatan rapat;
  9. Mengumpulkan dan mengolah data system filing;
  10. Melaksanakan tugas lainnya di bidang persidangan dan rapat-rapat yang diberikan oleh Kepala Bagian;

 

B. Kepala Sub Bagian Risalah dan Materi Sidang

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagian Risalah dan Materi Sidang dengan uraian tugas sebagai berikut:

  1. Mempersiapkan bahan-bahan yang berhubungan dengan materi siding;
  2. Membuat berita acara, notulen, dan catatan rapat;
  3. Membuat risalah sementara rapat paripurna sampai menjadi risalah resmi;
  4. Menghimpun bahan-bahan rapat menyiapkan produk hukum DPRD;
  5. Menghimpun dan mengklasifikasikan produk DPRD;
  6. Membuat risalah dan produk dewan lainnya;
  7. Membuat laporan triwulan dan tahunan tentang kegiatan rapat-rapat;
  8. Mempersiapkan konsep keputusan DPRD, keputusan Pimpinan yang merupakan hasil dan keputusan kegiatan rapat-rapat;
  9. Menyusun notulen rapat menjadi risalah rapat dan membagikannya kepada peserta rapat untuk mengetahui hasil dan perkembangan rapat;
  10. Menyusun dan mempersiapkan daftar evaluasi tentang kegiatan rapat-rapat;
  11. Melaksanakan tugas lainnya di bidang risalah dan materi siding yang diberikan oleh Kepala Bagian;

 

C. Kepala Sub Bagian Kepanitiaan, Komisi dan Fraksi

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagian Kepanitian, Komisi, dan Fraksi dengan uraian tugas sebagai berikut:

  1. Memfasilitasikan kegiatan fraksi, komisi dan kepanitian;
  2. Mempersiapakan bahan-bahan rapat fraksi, komisi dan kepanitian;
  3. Mengkoordinir pelaksanaan rapat-rapat fraksi, komisi, dan kepanitian;
  4. Membuat kesimpulan dan catatan rapat-rapat fraksi, komisi dan kepanitian;
  5. Mengumpulkan dan mengolah data system filing;
  6. Mengurus administrasi peninjauan / kunjungan / study banding fraksi, komisi dan kepanitian;
  7. Mempersiapkan daftar hadir fraksi, komisi dan kepanitian;
  8. Mempersiapkan agenda / jadwal rapat-rapat fraksi, komisi dan kepanitian;
  9. Melaksanakan tugas lainnya di bidang kepanitian, komisi dan fraksi yang diberikan oleh kepala bagian;
Home  |  Site Map  |  Kontak Kami
© 2007 DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
2007, Engine by Titan Hadiyan