Kepala Bagian Persidangan dan Risalah
Mempunyai tugas dan pokok membantu Sekretariat DPRD dalam menyiapkan kegiatan rapat-rapat, seperti materi rapat, risalah rapat/kesimpulan rapat, pidato Pimpinan rapat, produk-produk hukum, koordinasi penyelenggara peninjauan / kunjungan kerja / study banding Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud bagian persidangan dan risalah mempunyai fungsi:
- Persiapan kegiatan rapat-rapat;
- Persiapan bahan-bahan atau materi rapat;
- Pengkoordinasian pelaksanaan terselenggaranya rapat-rapat;
- Persiapan risalah sementara rapat paripurna;
- Persiapan risalah, pleno rapat;
- Persiapan kesimpulan, berita acara dan catatan rapat-rapat;
- Persiapan rancangan agenda, materi dan jadwal rapat;
- Persipan administrasi peninjauan / kunjungan kerja / study banding Pimpinan Anggota DPRD;
- Persiapan daftar hadir dan absensi rapat;
- Memberikan laporan pelaksanaan kegiatan rapat-rapat;
- Pemberian dukungan administrasi dan fasilitas bagi kelancaran kegiatan fraksi-fraksi, komisi-komisi dan panitia-panitia DPRD;
- Persiapan administrasi nota dinas Pimpinan rapat dan Pimpinan DPRD;
- Pelaksanaan tugas lainnya di bidang persidangan dan risalah yang diberikan oleh Sekretariat DPRD;
A. Kepala Sub Bagian Persidangan dan Rapat-Rapat
Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagian Risalah dan Materi Sidang dengan uraian tugas sebagai berikut:
- Membuat jadwal kegiatan rapat;
- Mempersiapkan dan mendistribusikan bahan-bahan rapat;
- Mempersiapkan dan mengurus absensi rapat Anggota DPRD;
- Mempersiapkan daftar hadir tamu dalam setiap rapat;
- Mempersiapkan tim penyusunan bahan dan hasil rapat;
- Mempersiapkan dan mengkoordinasikan terselenggaranya acara-acara rapat;
- Mempersiapkan konsep pidato ketua DPRD pada rapat-rapat baik didalam gedung maupun di luar gedung;
- Membuat kesimpulan dan catatan rapat;
- Mengumpulkan dan mengolah data system filing;
- Melaksanakan tugas lainnya di bidang persidangan dan rapat-rapat yang diberikan oleh Kepala Bagian;
B. Kepala Sub Bagian Risalah dan Materi Sidang
Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagian Risalah dan Materi Sidang dengan uraian tugas sebagai berikut:
- Mempersiapkan bahan-bahan yang berhubungan dengan materi siding;
- Membuat berita acara, notulen, dan catatan rapat;
- Membuat risalah sementara rapat paripurna sampai menjadi risalah resmi;
- Menghimpun bahan-bahan rapat menyiapkan produk hukum DPRD;
- Menghimpun dan mengklasifikasikan produk DPRD;
- Membuat risalah dan produk dewan lainnya;
- Membuat laporan triwulan dan tahunan tentang kegiatan rapat-rapat;
- Mempersiapkan konsep keputusan DPRD, keputusan Pimpinan yang merupakan hasil dan keputusan kegiatan rapat-rapat;
- Menyusun notulen rapat menjadi risalah rapat dan membagikannya kepada peserta rapat untuk mengetahui hasil dan perkembangan rapat;
- Menyusun dan mempersiapkan daftar evaluasi tentang kegiatan rapat-rapat;
- Melaksanakan tugas lainnya di bidang risalah dan materi siding yang diberikan oleh Kepala Bagian;
C. Kepala Sub Bagian Kepanitiaan, Komisi dan Fraksi
Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagian Kepanitian, Komisi, dan Fraksi dengan uraian tugas sebagai berikut:
- Memfasilitasikan kegiatan fraksi, komisi dan kepanitian;
- Mempersiapakan bahan-bahan rapat fraksi, komisi dan kepanitian;
- Mengkoordinir pelaksanaan rapat-rapat fraksi, komisi, dan kepanitian;
- Membuat kesimpulan dan catatan rapat-rapat fraksi, komisi dan kepanitian;
- Mengumpulkan dan mengolah data system filing;
- Mengurus administrasi peninjauan / kunjungan / study banding fraksi, komisi dan kepanitian;
- Mempersiapkan daftar hadir fraksi, komisi dan kepanitian;
- Mempersiapkan agenda / jadwal rapat-rapat fraksi, komisi dan kepanitian;
- Melaksanakan tugas lainnya di bidang kepanitian, komisi dan fraksi yang diberikan oleh kepala bagian;
|