Selamat Datang di Website Resmi DPRD Provinsi Kepulauan Riau ...
 
   
 
 
Home > Sekretariat Dewan > Bagian Umum
Senin, 03 Desember 2007
Bagian Umum
Halaman ini telah diakses sebanyak 5871 kali, sejak Kamis, 01 November 2007
Sumber Tupoksi Set-DPRD Prov.Kepri


Bagian Umum

Mempunyai tugas pokok membantu Sekretariat DPRD dalam menyiapkan fasilitas rapat, perjalanan dinas, pengadaan dan pemeliharaan gedung / rumah, barang-barang kebutuhan DPRD, peralatan / pengaturan keamanan / ketertiban gedung / kantor dan rumah jabatan Pimpinan DPRD, pengurusan surat menyurat, pengurusan administrasi bagi Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, pembinaan dan pengurusan kepegawaian Sekretariat DPRD.

Bagian Umum mempunyai fungsi:

  1. Persiapan tempat rapat;
  2. Persiapan fasilitas termasuk konsumsi yang diperlukan untuk rapat, pertemuan atau penerimaan tamu;
  3. Persiapan perjalanan dinas Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretaris dan Staf Sekretariat DPRD;
  4. Pelaksanaan urusan rumah tangga DPRD dan rumah jabatan Pimpinan DPRD;
  5. Pemeliharaan / pengawasan gedung/kantor, rumah jabatan Pimpinan DPRD, kendaraan dinas dan barang inventaris kantor lainnya;
  6. Pengurus dan pemelihara keamanan dan ketertiban gedung / kantor DPRD dan rumah jabatan Pimpinan DPRD;
  7. Penyelenggara kegiatan ketatausahaan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  8. Pengadaan / Pengurus perlengkapan Pimpinan dan Anggota DPRD dan Sekretaris serta Staf Sekretariat DPRD;
  9. Pengurus administrasi ke Anggotaaan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  10. Pelaksanaan tugas lainnya di bidang umum yang diberikan oleh Sekretaris DPRD.

Bagian Umum terdiri atas:

A. Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada sub Bagian Tata Usaha sebagai berikut:

  1. Menerima, meneliti, mencatat, mengarahkan serta mengendalikan surat Masuk DPRD dan Sekwan;
  2. Pengetikan, penomoran, pencatatan surat keluar DPRD dan Sekwan;
  3. Rekapitulasi surat masuk DPRD;
  4. Rekapitulasi surat masuk Sekwan;
  5. Rekapitulasi surat keluar DPRD;
  6. Rekapitulasi surat keluar Sekwan;
  7. Pendistribusian surat-surat pada pihak-pihak yang berkepentingan dengan menggunakan ekspedisi surat;
  8. Membuat serta menyampaikan surat undangan dan melakukan pengecekan kehadiran undangan;
  9. Mengatur dan mengendalikan tenaga operator telepon PABX dan operator public informasi system;
  10. Mendistribusikan bahan-bahan rapat yang dating dari Gubernur, Dinas, Badan dan kantor kepada Pimpinan dan Anggota DPRD;
  11. Mengurus ATK yang dibutuhkan pada bagian umum;
  12. Melaksanakan tugas lainnya dibidang Tata Usaha yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.

B. Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan dengan uraian tugas berikut:

  1. Menyusun perencanaan program dan kegiatan Sekretariat DPRD;
  2. Menyiapkan bahan dalam rangka perumusan program kegiatan dan pelaksanaan pelaporan tahunan sekretariat DPRD;
  3. Menyusun Program Kerja jangka panjang dan menengah;
  4. Mengkoordinir dan menghimpun semua rencana kegiatan yang diberikan oleh masing-masing bagian;
  5. Menyiapkan perencanaan dan pelaksanaan rencana kegiatan Sekretariat DPRD dan program kegiatan DPRD;
  6. Mengevaluasi dan melaporkan semua kegiatan yang dilaksanakan pada Sekretariat DPRD dan DPRD;
  7. Melaksanakan tugas lainnya di bidang Perencanaan dan Pelaporan yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.

C. Kepala Sub Bagian Kepegawaian

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagain Kepegawaian dengan Uraian Tugas sebagai berikut:

  1. Menginventarisir kebutuhan pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD;
  2. Mengelola absensi apel pagi dan daftar hadir harian pegawai;
  3. Mengkoordinir kegiatan administrasi keagamaan dan pembinaan kerohanian;
  4. Melaksanakan administrasi kepegawaian;
  5. Melaksanakan administrasi pengadaan tenaga ahli/kelompok jabatan fungsional;
  6. Menyiapkan administrasi kenaikan gaji berkala dan mengurus kenaikan pangkat pegawai di lingkungan Sekretariat DPRD;
  7. Menyiapkan usul izin, cuti, pensiunan pegawai lainnya di lingkungan Sekretariat DPRD;
  8. Membuat perencanaan pegawai yang akan mengikuti pendidikan penjenjangan dan teknis lainnya;
  9. Mengajukan permintaan Kartu Pegawai (Karpeg) dan Kartu Suami (Karsu)/Kartu Isteri (Karis) di Lingkungan Sekretariat DPRD;
  10. Mengajukan permintaan pengurusan Asuransi kesehatan (Askes) dan Taspen;
  11. Menyiapkan usulan mutasi pegawai dan membuat konsep surat usulan pemindahan PNS dan PTT di lingkungan Sekretariat DPRD;
  12. Mengusulkan PNS yang memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tanda kehormatan Satya Lencana (10, 20, dan 30 tahun) ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kepri;
  13. Membuat surat teguran terhadap pegawai yang melanggar disiplin;
  14. Manyiapkan usul pengisian jabatan;
  15. Mengatur dan melakukan pembinaan kepada para pegawai tidak tetap (PTT) yang ada pada Sekreteriat DPRD;
  16. Membuat daftar urut kepangkatan (DUK);
  17. Melengkapi Data Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) Sekretariat DPRD;
  18. Membaut laporan perkembangan pegawai;
  19. Membuat laporan rekapitulasi kehadiran pegawai;
  20. Membuat buku penjagaan kenaikan pangkat dan kenaiakn gaji berkala;
  21. Merencanakan peningkatan Sumber Daya Manusia staf Sekretariat DPRD melalui Diklat, kursus dan sebagainya;
  22. Memelihara surat-surat penting (kearsipan ) yang berhubungan dengan file pegawai dan lainnya;
  23. Melaksanakan tugas lainnya di bidang Kepegawaian yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.

D. Kepala Sub Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga dan Keamanan

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada sub bagian perlengkapan, rumah tangga dan keamanan dengan uraian tugas sebagai berikut:

  1. Mengatur tempat serta penyediaan segala sesuatu bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang diperlukan bagi terselenggaranya kegiatan persidangan, rapat-rapat dan pertemuan lainnya;
  2. Memelihara kebersihan dan keindahan gedung dan taman kantor serta rumah jabatan Pimpinan;
  3. Merencanakan kebutuhan peralatan/perlengkapan kantor dan rumah jabatan Pimpinan dan Sekretariat DPRD;
  4. Melaksanakan pengadaan peralatan/perlengkapan kantor dan rumah jabatan Pimpinan;
  5. Melaksanakan penyimpanan serta pendistribusian barang, alat serta peralatan kantor lainnya;
  6. Melakukan inventaris peralatan/perlengkapan kantor dan rumah jabatan Pimpinan;
  7. Melaksanakan perawatan barang inventaris kantor dan rumah jabatan Pimpinan;
  8. Membuat buku inventaris kantor dan fdaftar inventaris ruangan;
  9. Memproses usul penghapusan barang inventaris;
  10. Mengurus kendaraan dan pengaturan pemakaaian supir;
  11. Mengurus pinjaman alat transportasi yang dipakai oleh Pimpinan/Anggota yang ditentukan oleh Pimpinan Anggota dan Sekretariat DPRD;
  12. Mengurus administrasi dan perbaikan kendaraan dinas, merencanakan dan mendistribusikan pemakaian BBM Pimpinan/Anggota dan pegawai Sekretariat DPRD;
  13. Mengurus surat dokumentasi mobil dinas serta pembayaran pajak kendaraan dinas;
  14. Mengurus tenaga supir mobil-mobil Pimpinan/Anggota yang telah ditentukan oleh Pimpinan;
  15. Mengurus personil keamanan dan ketertiban kawasan kantor/gedung dan rumah jabatan Pimpinan DPRD;
  16. Mengatur ketertiban para tamu, unjuk ras (demonstran), mengatur dan menertibkan kendaraan bermotor, tempat parkir di lingkungan kantor DPRD;
  17. Mempersiapkan dan melakukan pengawasan secara elektronok atau CCTV system;
  18. Mengatur penggunaan keperluan makan dan minum kegiatan rapat-rapat;
  19. Melaporkan pemakaian peralatan dan perlengkapan, ATK dan barang-barang pantry lainnya kepada Kepala Bagian Umum;
  20. Melaksankan tugas lainnya di bidang perlengkapan, rumah tangga dan keamanan yang diberikan oleh Kepala Bagian Umum.

Home  |  Site Map  |  Kontak Kami
© 2007 DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
2007, Engine by Titan Hadiyan