Sumber Staff Humas
Paripurna yang mendengarkan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Riau tentang Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2009 memaparkan beberapa pertanyaan dari anggota DPRD yang berlangsung dalam rapat paripurna 20 Juli 2010.
Paripurna yang dihadiri oleh Gubernur Prov Kepri, Drs. H. Muhammad Sani dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri dilaksanakan pada, Jum'at (23/7) di Gedung Gurindam Jiwa.
Disampaikan sejumlah pandangan antara lain:
- Apakah Ranperda LPP APBD tahun anggaran 2009 ini telah disesuaikan dengan
UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara dan peraturan perundangan lain yang harus dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan LPP APBD tahun anggaran 2009?
Terhadap pandangan tersebut pemerintah menyampaikan jawaban, yaitu:
- Ranperda LPP disusun berdasarkan PP No. 8 tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja dengan sistematika yg telah diatur berdasarkan Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU No. 17 tahun 2004.
- Sejumlah anggota DPRD juga banyak menyoroti masalah BUMD yang memang perlu diselesaikan dengan bijak dan direspon secara positif oleh pemerintah Prov. Kepri?
Terhadap pandangan tersebut pemerintah menyampikan jawaban, yaitu:
- Pemrov Kepri sangat memperhatikan kinerja PT. Pembangunan Kepi, karena mengharapkan untuk masa depan agar dapat memberikan kontribusi bagi APBD Prov. Kepri. Maka Pemrov Kepri terus mendorong agar dapat meningkatkan pemasukan melalui perubahan strategi bisnis terutama pada anak-anak perusahaan dan melaksanakan efisiensi biaya, antara lain dengan tidak menambah tenaga kerja dan mengurangi biaya operasional.
- Berkaiatan dengan bidang pendidikan bahwa masih adanya buta aksara berjumlah 1.762 orang di tahun 2009. bagaimana perekrutan, pemyebaran dan pembangunan sarana pendidikan, sehingga tingkat kelulusan dapat tercapai secara maksimal?
- Sejak tahun 20062010 telah membelajarkan dan menuntaskan untuk kategori SUKMA (Surat Keterangan Melek Aksara tingkat dasar) sejumlah 6.200 orang. Pada thun 2010 ditargetkan menuntaskan sejumlah 925 orang. Sejak tahu 2005-2009 Pemprov telah merekrut Guru Tidak Tetap (GTT) sebanyak 700 orang.
- Mempertanyakan kas di bendahaa pengeluaran Sekda sebesar Rp. 719,066 juta pada tahun 2005 yg tidak disetorkan kembali?
- Bahwa selisih kas sebesar Rp.719,066 ini berasal dari temuan hasil audit BPK tahun anggaran 2006 dimana pada saat itu SPJ dari bendahara atas pengeluaran sejumlah Rp. 719,066 juta belum selesai dikerjakan. Namun oleh BPK direkomendasikan untuk disetorkan ke kas daerah. Bendahara berpendapat bahwa dana tersebut telah di SPJ kan namun belum diterima oleh BPK. Dengan adanya hal ini kami akan menempuh jalur melaui Tim Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) pemprov telah menemukan solusi ini.
|