Sumber Staff Humas DPRD Provinsi Kepri
Rencana pembuatan Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang diungkapkan dalam sidang Paripurna ke lima, Kamis (4/2), yang membahas laporan akhir Badan Legislasi (Banleg) DPRD Provinsi Kepri terhadap Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang di wilayah tersebut. Sidang itu dipimpin Wakil Ketua anggota DPRD Kepri Edi Siswoyo, SE yang dihadiri oleh 24 anggota Banleg, Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri Edy Wijaya beserta SKPD dilingkungannya. "Terumbu karang merupakan salah satu ekosistem perairan yang paling produktif dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Tingginya produktivitas ekosistem terumbu karang diindikasikan oleh tingginya jenis dari kelimpahan biota laut yang hidup dan berasosiasi dengan ekosistem terumbu karang," kata Edi. Dengan melihat kondisi daerah dan wilayah perairan Kepri yang kaya dan sangat strategis ini, maka pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan setempat mengambil inisiatif membuat payung hukum pengelolaan terumbu karang. "Terumbu karang merupakan kekayaan daerah yang tak ternilai harganya, karena itu harus dilindungi dan dilestarikan," ujarnya. Pembahasan ranperda tersebut mulai dilakukan setelah diserahkan kepada Banleg sesuai rekomendasi Badan Musyawarah melalui Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 024/Kpts.Pimp/160/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009 tentang Penunjukan Alat Kelengkapan Badan Legislasi Daerah Melakukan Pembahasan Terhadap Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Provinsi Kepri. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau, Lamidi, mengatakan, kualitas dan keindahan terumbu karang yang berada di perairan Kabupaten Anambas, Provinsi Kepri merupakan terbaik kedua di dunia. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengamati potensi terumbu karang di perairan Anambas. "Terumbu karang di Anambas akan dijadikan sebagai kawasan pusat taman laut di Indonesia," katanya.
Dasar Hukum Umum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389; 4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073); 5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4725, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 7. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849); 9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966 ); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3776); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3816); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumberdaya Ikan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4779); 13. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
Dasar Hukum Khusus
1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; 3. Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 04/Kpts-DPRD/160/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009. 4. Surat Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 05a/Kpts-DPRD/160/XI/2009 tanggal 2 November 2009 tentang Susunan Keanggotaan Badan Legislasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2009-2014. 5. Surat Keputusan Pimpinan DPRD Nomor : 024/Kpts.Pimp/160/XII/2009 tanggal 09 Desember 2009 tentang Penunjukan Alat Kelengkapan Badan Legislasi Daerah Melakukan Pembahasan Terhadap Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam rangka pembahasan Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang oleh Badan Legislasi Daerah DPRD (Selaku Tim Pembahas) telah melakukan berbagai kegiatan, diantaranya:
1. Tanggal 10 Desember 2009 agenda Penyusunan Jadwal dan DIM Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang, tempat Ruang Rapat Serba Guna DPRD Provinsi Kepulauan Riau; 2. Tanggal 18-20 Desember 2009 Kunjungan Kerja ke RCU Coremap II dan DKP Provinsi Sumatera Barat yang diikuti sebanyak 6 (enam) Orang Anggota Balegda DPRD Provinsi Kepulauan Riau; 3. Tanggal 11 dan 13 Januari 2010 agenda Pembahasan Lanjutan Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang, tempat Ruang Rapat Serba Guna DPRD Provinsi Kepulauan Riau; 4. Tanggal 14-16 Januari 2010 Kunjungan Kerja Ke PMO Coremap II Pusat dan Departemen Kelautan dan Perikanan-RI yang diikuti sebanyak 6 (enam) Orang Anggota Balegda DPRD Provinsi Kepulauan Riau; 5. Tanggal 22 Januari 2010 agenda Pembahasan Lanjutan Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang dan Sinkronisasi Hasil Pertemuan Dengan PMO Coremap II Pusat dan Departemen Kelautan dan Perikanan-RI; 6. Tanggal 23-24 Januari 2010 agenda Finalisasi Pembahasan Ranperda Pengelolaan Terumbu Karang 7. PenyampaianLaporan Hasil Penetapan Skala Prioritas Ranperda Pada Proledga Prov. Kepri Tahun 2010
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 memberikan warna baru bagi penguatan fungsi legislasi di DPRD, melalui Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009, dimana fungsi legislasi diperkuat dengan dibentuknya alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yaitu Badan Legislasi Daerah. Selanjutnya Prolegda merupakan instrument perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara berencana, terpadu dan sistematis. Dimana Prolegda memuat daftar Ranperda yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu, sebagai bagian integral dari sistem perundang-undangan dan tersusun secara hierarkhis dalam sistem hukum Nasional. Adapun dasar hukum penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 15 Ayat (2) disebutkan bahwa Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah dilakukan dalam suatu Program Legislasi Daerah.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah diubah tiga kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahn 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Program Legislasi Daerah; 7. Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 04/Kpts-DPRD/160/X/2009 tanggal 27 Oktober 2009. 8. Surat Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 05a/Kpts-DPRD/160/XI/2009 tanggal 2 November 2009 tentang Susunan Keanggotaan Badan Legislasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2009-2014.
Dalam rangka menyusun Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2010, Badan Legislasi Daerah DPRD telah melakukan berbagai kegiatan, diantaranya:
1. Tanggal 1 Desember 2009 agenda Rapat Internal Pembahasan Prolegda Tahun 2010 tempat Ruang Rapat Balegda DPRD Provinsi Kepulauan Riau; 2. Tanggal 10 Desember 2009 agenda Penyusunan Skala Prioritas Prolegda Tahun 2010 tempat Ruang Rapat Serba Guna DPRD Provinsi Kepulauan Riau; 3. Tanggal 11 Januari 2010 agenda Pembahasan Lanjutan Skala Prioritas Prolegda Tahun 2010 tempat Ruang Rapat Serba Guna DPRD Provinsi Kepulauan Riau; 4. Tanggal 18 Januari 2010 agenda Public Hearing dengan Akademisi (UMRAH, STISIPOL dll), dan Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau yang dihadiri Biro Hukum dan Ortal Setda Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, tempat Ruang Rapat Serba Guna DPRD Provinsi Kepulauan Riau; 5. Tanggal 20 Januari 2010 agenda Finalisasi Penetapan Skala Prioritas Prolegda Tahun 2010 tempat Ruang Rapat Hotel BBR Tanjungpinang. Penetapan Skala Prioritas Ranperda Pada Prolegda Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010
Adapun yang menjadi kesepakatan terhadap Penetapan Skala Prioritas Pembahasan Ranperda pada Prolegda Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, sebagai berikut:
A. Daftar Urutan Skala Prioritas Ranperda Pada Program Legislasi Daerah [PROLEGDA] Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, yaitu; 1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); 2. Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang; 3. Ranperda tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam; 4. Ranperda tentang Legislasi Daerah [Inisiatif DPRD]; 5. Ranperda tentang Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjunguban sebagai Badan Layanan Umum Daerah; 6. Ranperda tentang Retribusi Obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai; (Ranperda tentang Pendapatan lain-lain yang sah dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjunguban atau Ranperda tentang Pendapatan dari Obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai). 7. Revisi Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD [Inisiatif DPRD]; 8. Ranperda tentang Perlindungan Anak; 9. Ranperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 10. Ranperda tentang Pertambangan Daerah; 11. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 12. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pengendalian Penduduk; 13. Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009; 14. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Perubahan) Tahun Anggaran 2010; 15. Ranperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik; 16. Ranperda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 17. Revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah; 18. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 19. Ranperda tentang Master Plan Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak; 20. Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah; 21. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Murni) Tahun Anggaran 2011; 22. Ranperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah; 23. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). B. Jadwal Pengajuan/Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2010 sesuai dengan Skala Prioritas Prolegda 2010, yaitu; B.1. Masa Persidangan Pertama Jan-April Tahun 2010
1. Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); 2. Ranperda tentang Pengelolaan Terumbu Karang; 3. Ranperda tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam; 4. Ranperda tentang Legislasi Daerah [Inisiatif DPRD]; 5. Ranperda tentang Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjunguban sebagai Badan Layanan Umum Daerah; 6. Ranperda tentang Retribusi Obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai;(Ranperda tentang Pendapatan lain-lain yang sah dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjunguban atau Ranperda tentang Pendapatan dari Obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai). 7. Revisi Perda Nomor 11 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD [Inisiatif DPRD]; 8. Ranperda tentang Perlindungan Anak; 9. Ranperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; B.2. Masa Persidangan Kedua Mei-Agust Tahun 2010
1. Ranperda tentang Pertambangan Daerah; 2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pengendalian Penduduk; 4. Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009; 5. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Perubahan) Tahun Anggaran 2010; 6. Ranperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 7. Ranperda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 8. Revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah; 9. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. B.2. Masa Persidangan Kedua Mei-Agust Tahun 2010
1. Ranperda tentang Pertambangan Daerah; 2. Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; 3. Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pengendalian Penduduk; 4. Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2009; 5. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Perubahan) Tahun Anggaran 2010; 6. Ranperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik 7. Ranperda tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 8. Revisi Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah; 9. Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
B.3. Masa Persidangan Ketiga Sept-Des Tahun 2010
1. Ranperda tentang Master Plan Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak; 2. Ranperda tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah; 3. Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-Murni) Tahun Anggaran 2011; 4. Ranperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah; 5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
C. Rekomendasi dan catatan hasil rapat kerja Badan Legislasi Daerah DPRD bersama Biro Hukum & Ortal dengan SKPD pemrakarsa Provinsi Kepulauan Riau, tentang penetapan Skala Prioritas Ranperda pada Prolegda tahun 2010 sebagai berikut:
a. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Biro Hukum & Ortal menyatakan bahwa pertemuan hari ini telah dikoordinasikan dengan Sekretaris Daerah dan dapat mengambil keputusan. Selanjutnya keputusan tersebut merupakan komitmen bersama dan bersifat mengikat. b. Kepada seluruh SKPD Pemrakarsa agar dapat segera mempersiapkan dan memasukan Naskah Akademik dan Draft Ranperdanya kepada Biro Hukum & Ortal selanjutnya diteruskan kepada Balegda DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk dipelajari yang seterusnya akan direkomendasikan untuk disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Provinsi kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau setelah diambil kesepakatan bersama dan sesuai dengan Skala Prioritas yang ditetapkan. c. Untuk Revisi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi dan Badan Legislasi Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Riau untuk didrop dari Skala Prioritas Ranperda mengingat Revisi Perda tersebut tidak perlu dilakukan, cukup memberikan penegasan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut. d. Memperhatikan ketentuan Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 04/Kpts-DPRD/160/X/2009 Pasal 109 ayat (2) huruf c angka 1 disebutkan bahwa pembicaraan tingkat ketiga meliputi pembicaraan Komisi/Gabungan Komisi atau Panitia Khusus, Panitia Kerja atau Badan Legislasi Daerah dan Skala Prioritas Ranperda sebagaimana tersebut diatas, maka direkomendasikan bahwa untuk pembahasan dapat ditugaskan dengan membagi kepada Komisi/Gabungan Komisi, Panitia Khusus dan Badan Legislasi Daerah sehingga dapat dilakukan pembahasan secara simultan beberapa Ranperda. e. Untuk Ranperda tentang Penetapan Lokasi Ibukota Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana diusulkan oleh Bappeda dan Biro Adm. Pemerintahan dan disepakati bersama dirubah menjadi Ranperda tentang Master Plan Pusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau di Pulau Dompak, mengingat ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau Pasal 7 disebutkan bahwa Ibukota Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang, sehingga dimanapun lokasi pusat pemerintahan berada selagi masih dalam ruang lingkup Kota Tanjungpinang tidak perlu ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah.
f. Dalam hal penyediaan anggaran bagi pembahasan Ranperda tersebut diatas bahwa 15 (lima belas) buah Ranperda telah disiapkan anggarannya dalam APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 dan 8 (delapan) Raperda lagi direncanakan dianggarkan pada APBD-Perubahan 2010. g. Biro Hukum dan Ortal agar mempelajari judul maupun substansi Ranperda tentang Ranperda tentang Retribusi Obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai, (Ranperda tentang Pendapatan lain-lain yang sah dari Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tanjunguban atau Ranperda tentang Pendapatan dari Obat, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai) sesuai dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menetapkan judul alternatifnya. h. Ranperda tentang Penyertaan Modal disepakati tidak dimasukan dalam Prolegda dan akan dibahas kemudian di luar Prolegda sampai dengan Ranperda tersebut mendapat kejelasan tentang Objek Ranperda dan untuk itu ditugaskan kepada Biro Hukum & Ortal, BKKD dan Biro Adm. Perekonomian untuk melakukan konsultasi dengan BPK-RI di Batam. i. Ranperda tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik tetap dimasukan dalam skala prioritas tetapi perlu segera dilakukan kajian lebih lanjut berkaitan dengan keluarnya Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut, agar ketentuan perundang-undangan yang akan ditetapkan nantinya tidak mengalami permasalahan. j. Bahwa Naskah Akademik dan Draft Ranperda yang diajukan SKPD Pemrakarsa disepakati untuk dilakukan pembahasan terlebih dahulu antara Biro Hukum & Ortal bersama Balegda DPRD, sebelum secara resmi disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
|